Perjanjian Versailles
Perjanjian Versailles adalah perjanjian antara Sekutu dengan Jerman setelah berakhirnya Perang Dunia I. Perjanjian Versailles sebenarnya tidak dapat disebut dengan istilah perjanjian. Ada yang menyebutnya “Mahkamah Agung Sekutu”. Butir-butir isi perjanjian ditetapkan secara sepihak oleh negara-negara Sekutu. Pada tanggal 28 Juni 1919 barulah delegasi Jerman diundang ke Versailles (Perancis) untuk menandatanganinya. Isi perjanjian Versailles antara lain sebagai berikut: 1. Jerman harus menyerahkan: Daerah Elzas-Lotaringen kepada Perancis Daerah Eupen, Malmedy, dan Meresnet kepada Belgia Daerah Prusia Barat dan Posen kepada Polandia Danzig sebagai kota merdeka di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa. Jerman harus menyerahkan daerah Saar kepada LBB selama 15 tahun dan kemudian akan diadakan plebisit untuk menentukan apakah rakyat memilih bergabung dengan Jerman atau Perancis. Jerman harus menyerahkan daerah jajahannya kepada Inggris, Perancis, dan Jepang. Jerman harus