Perjanjian Versailles
Perjanjian Versailles adalah perjanjian antara Sekutu dengan Jerman
setelah berakhirnya Perang Dunia I. Perjanjian Versailles sebenarnya
tidak dapat disebut dengan istilah perjanjian. Ada yang menyebutnya
“Mahkamah Agung Sekutu”. Butir-butir isi perjanjian ditetapkan secara
sepihak oleh negara-negara Sekutu. Pada tanggal 28 Juni 1919 barulah
delegasi Jerman diundang ke Versailles (Perancis) untuk
menandatanganinya. Isi perjanjian Versailles antara lain sebagai
berikut:
1. Jerman harus menyerahkan:
- Daerah Elzas-Lotaringen kepada Perancis
- Daerah Eupen, Malmedy, dan Meresnet kepada Belgia
- Daerah Prusia Barat dan Posen kepada Polandia
- Danzig sebagai kota merdeka di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa.
- Jerman harus menyerahkan daerah Saar kepada LBB selama 15 tahun dan kemudian akan diadakan plebisit untuk menentukan apakah rakyat memilih bergabung dengan Jerman atau Perancis.
- Jerman harus menyerahkan daerah jajahannya kepada Inggris, Perancis, dan Jepang.
- Jerman harus membayar ganti rugi perang kepada negara-negara Sekutu sebesar 132 milyar mark emas.
- Jerman harus menyerahkan semua kapal dagangnya kepada Inggris.
- Angkatan perang Jerman diperkecil dan dilarang mengadakan wajib militer.
- Daerah Rhein diduduki oleh Sekutu untuk mengawasi apakah Jerman menaati perjanjian Versailles atau tidak.
Dengan penyerahan daerah seperti tersebut di atas berarti Jerman
kehilangan 13% dari wilayahnya, 12% dari penduduknya, 16% produksi batu
baranya, dan 15% dari hasil pertaniannya. Untuk membangun kembali Jerman
mengalami kesulitan karena semua hasil produksinya digunakan untuk
membayar ganti kerugian perang.
baguslah...hahaha
BalasHapus